Spilltekno – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertindak tegas. Mereka melayangkan surat teguran resmi kepada TikTok dan Roblox. Teguran ini terkait ketatnya aturan pembatasan pengguna di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini menyusul surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada Google dan Meta. Pemerintah serius dalam penegakan regulasi digital. Tujuannya demi melindungi generasi muda dari dampak negatif platform.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hasil pemantauan awal. Beberapa platform besar masih belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan turunan dari PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026.
Dalam evaluasi menyeluruh, Komdigi telah mengkategorikan sejumlah platform. Mereka dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan yang ada. Namun, platform-platform tersebut masih menunjukkan upaya untuk mematuhi kebijakan berlaku.
Pembatasan usia 16 tahun ini krusial untuk menjaga keamanan anak di dunia maya. Konten yang tidak sesuai usia seringkali mudah diakses tanpa filter. Orang tua juga diharapkan lebih proaktif mengawasi aktivitas digital anak mereka.
TikTok dan Roblox sebagai platform populer memiliki tanggung jawab besar. Mereka harus segera memperketat mekanisme verifikasi usia pengguna. Implementasi fitur kontrol orang tua yang efektif juga menjadi kunci utama.
Pemerintah tidak akan berhenti mengawasi kepatuhan platform-platform tersebut. Komdigi akan terus melakukan evaluasi berkala dan memberikan sanksi jika diperlukan. Prioritas utama adalah menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Pengguna di bawah 16 tahun mungkin akan merasakan perubahan dalam akses atau fitur tertentu. Kebijakan ini bertujuan positif untuk membentuk lingkungan digital yang lebih sehat. Semua pihak harus mendukung upaya pemerintah demi masa depan digital yang lebih baik.
Ikuti terus berita teknologi lainnya hanya di Spilltekno
