Scroll untuk baca artikel

Pedoman Media Siber

pedoman media siber spilltekno

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia juga merupakan bagian integral dari kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers.

Media siber memiliki ciri khas yang memerlukan panduan agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk tujuan tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Lingkup

  1. Media Siber mencakup segala bentuk media yang menggunakan internet sebagai sarana dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) merujuk kepada semua konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai jenis unggahan yang terkait dengan media siber, seperti blog, forum, komentar dari pembaca atau pemirsa, dan sejenisnya.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

    1. Prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
    2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memastikan akurasi dan keseimbangannya.
    3. Namun, terdapat pengecualian terhadap ketentuan di atas, dengan syarat-syarat berikut:
      • Berita tersebut benar-benar memiliki kepentingan publik yang mendesak;
      • Sumber berita yang pertama kali disebutkan adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
      • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
      • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang akan dilakukan secepat mungkin. Penjelasan tersebut harus dimuat pada akhir berita yang sama, dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah mempublikasikan berita sesuai dengan ketentuan di atas, media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah mendapatkan hasil verifikasi, hasil tersebut harus dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna yang tidak melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Syarat dan ketentuan tersebut harus disampaikan dengan jelas.

Media siber harus mengharuskan pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna dalam berbagai bentuk. Rincian mengenai proses log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam proses registrasi tersebut, media siber harus mengharuskan pengguna memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  1. Tidak mengandung konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
  2. Tidak mempromosikan prasangka dan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak mendorong tindakan kekerasan;
  3. Tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, cacat mental, atau cacat fisik.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terkait Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas. Mekanisme tersebut harus mudah diakses oleh pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan koreksi terhadap setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan di atas, secepat mungkin dan proporsional, dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah aduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan di atas (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat publikasi isi yang melanggar ketentuan di atas.
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditetapkan pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab harus ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang mendapat hak jawab.
    3. Setiap berita yang mengalami ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu publikasi ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
    4. Jika suatu berita dari media siber tertentu diambil dan disebarluaskan oleh media siber lain, maka:
      • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      • Koreksi berita yang dilakukan oleh satu media siber juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut;
      • Media yang menyebarluaskan berita dari satu media siber dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan yang dilakukan oleh media siber asal, bertanggung jawab sepenuhnya atas konsekuensi hukum dari tidak dilakukannya koreksi.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak mengakomodasi hak jawab dapat dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib dilakukan dengan menyertakan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber harus membedakan dengan jelas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan atau berbayar wajib mencantumkan keterangan yang jelas dan terbaca dengan mudah bahwa itu adalah iklan.

Dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber ini, diharapkan media siber dapat menjalankan kegiatan jurnalistik dengan profesionalisme, menjaga hak dan kewajiban yang ada, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.