Spilltekno – Kamu tahu nggak, sih? Banyak orang Indonesia yang lebih memilih membeli gadget terbaru Apple, seperti iPhone 16, dari negara tetangga, seperti Singapura.
Alasannya cukup sederhana—ketersediaannya lebih cepat dan kadang harga awalnya lebih murah dibandingkan di Indonesia.
Tapi, ada satu hal yang sering terlewatkan oleh banyak orang: biaya tambahan yang harus dikeluarkan, terutama biaya daftar IMEI dan pajak saat membawa iPhone tersebut ke Indonesia.
Nah, sebelum kamu terbang ke Singapura dan langsung beli iPhone 16, yuk, kita bahas dulu rincian biaya yang perlu kamu siapkan.
Dengan begitu, kamu nggak bakal kaget saat dihadapkan dengan biaya yang mungkin nggak kamu duga sebelumnya.
Pengalaman Sahabat yang Terkejut dengan Biaya Tambahan
Aku punya teman, namanya Rani, yang baru saja pulang dari Singapura dengan iPhone 16 di tangannya.
Dia pikir sudah melakukan deal terbaik karena berhasil membeli iPhone lebih cepat dibanding teman-temannya yang masih menunggu di Indonesia.
Tapi, begitu sampai di rumah, dia baru sadar kalau ada satu hal penting yang dia lewatkan: biaya daftar IMEI dan pajak impornya!
Rani akhirnya harus merogoh kocek lebih dalam dari yang dia perkirakan sebelumnya, karena selain harga iPhone itu sendiri, ada bea masuk, PPN, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang perlu dia bayar.
Dari situ, aku belajar bahwa beli iPhone di luar negeri itu memang menggiurkan, tapi harus siap dengan biaya tambahan yang bisa bikin dompet menjerit.
Memahami Biaya Daftar IMEI dan Pajak Impor iPhone 16
Sekarang, kita masuk ke inti pembahasan—berapa sih, sebenarnya biaya yang perlu kamu keluarkan kalau beli iPhone 16 di Singapura dan membawanya ke Indonesia?
1. Bea Masuk: Pajak Pertama yang Harus Dibayar
Bea masuk adalah biaya yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia saat kamu membawa barang dari luar negeri.
Untuk ponsel seperti iPhone, bea masuk ini biasanya dihitung berdasarkan nilai pabean, yang merupakan harga barang dikurangi nilai bebas pajak (dalam hal ini USD 500).
Jadi, kalau kamu beli iPhone 16 di Singapura dengan harga sekitar USD 995 (sekitar Rp 15,3 juta), kamu perlu menghitung nilai pabeannya.
Contoh perhitungan:
- Harga iPhone 16: USD 995
- Nilai bebas pajak: USD 500
- Nilai pabean: USD 995 – USD 500 = USD 495 (sekitar Rp 7,65 juta)
Setelah itu, kamu dikenai bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean.
Bea Masuk:
- 10% x Rp 7.651.710 = Rp 765.171
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang Tak Terhindarkan
Selain bea masuk, kamu juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN ini dihitung sebesar 11% dari nilai impor, yang merupakan jumlah dari nilai pabean ditambah bea masuk.
Contoh perhitungan PPN:
- Nilai impor: Rp 7.651.710 + Rp 766.000 = Rp 8.416.881
- PPN (11%): 11% x Rp 8.416.881 = Rp 925.856
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor: Tergantung Status NPWP
Pajak penghasilan ini juga penting untuk diperhatikan, karena jumlahnya berbeda tergantung apakah kamu memiliki NPWP atau tidak.
Untuk yang punya NPWP, PPh yang dikenakan adalah 10% dari nilai impor, sedangkan untuk yang tidak punya NPWP, pajaknya naik menjadi 20%.
Contoh perhitungan PPh:
- Dengan NPWP (10%): 10% x Rp 8.416.881 = Rp 841.688
- Tanpa NPWP (20%): 20% x Rp 8.416.881 = Rp 1.683.376
Catatan Penting: Perhitungan di atas hanya berlaku untuk biaya bea masuk dan pajak saja. Jangan lupa, kamu juga perlu melakukan registrasi IMEI agar iPhone yang kamu bawa dari luar negeri bisa digunakan di Indonesia tanpa masalah.
Pada bagian berikutnya, kita akan membahas bagaimana proses registrasi IMEI bekerja dan tips agar kamu bisa melakukannya tanpa kendala. Jadi, tetap simak artikel ini ya!
4. Registrasi IMEI: Proses Wajib untuk iPhone 16 dari Singapura
Setelah mengetahui estimasi biaya pajak dan bea masuk, langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah registrasi IMEI.
Proses ini sangat krusial, karena tanpa registrasi, iPhone yang kamu bawa dari luar negeri tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.
Sejak 2020, pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh perangkat seluler yang dibawa dari luar negeri untuk didata IMEI-nya.
Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dan melindungi konsumen dari risiko menggunakan perangkat tanpa izin.
Artinya, meskipun kamu sudah membayar pajak, kalau IMEI tidak terdaftar, iPhone tersebut akan dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan dengan operator seluler lokal.
Cara Registrasi IMEI di Indonesia
Kamu bisa melakukan registrasi IMEI secara online melalui website Bea Cukai atau langsung di bandara saat tiba di Indonesia.
Biasanya, di terminal kedatangan internasional terdapat counter Bea Cukai yang siap membantu proses ini.