Spilltekno – Zoom, platform konferensi video ternama, diharuskan membayar denda sebesar Rp285 miliar atau USD18 juta karena memberikan informasi menyesatkan terkait keamanan layanannya. Denda ini merupakan bagian dari penyelesaian gugatan class action yang diajukan pada tahun 2021.
Zoom Denda Rp285 Miliar Atas Klaim Keamanan Menyesatkan
Dalam gugatan tersebut, Zoom terbukti telah berbohong tentang klaim keamanan yang dijanjikan pada platformnya. Salah satu klaim utama adalah penggunaan enkripsi end-to-end (E2EE) untuk melindungi privasi penggunanya. Dengan E2EE, seharusnya hanya peserta yang terlibat dalam percakapan yang dapat melihat aliran video, dan pihak ketiga seperti perusahaan atau pemerintah tidak dapat mengaksesnya.
Enkripsi Tidak Memenuhi Standar
Namun, meskipun Zoom mengenkripsi sesi komunikasi, enkripsi tersebut tidak sepenuhnya memenuhi standar E2EE. Akibatnya, perlindungan terhadap data pengguna jauh lebih lemah dari yang dijanjikan.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) juga melakukan penyelidikan terkait pernyataan Zoom yang menyesatkan, termasuk klaim tentang tingkat keamanan dan privasi yang ditawarkan oleh platform tersebut. Walaupun tawaran denda belum diterima oleh SEC, langkah ini menunjukkan niat Zoom untuk segera menutup masalah ini.
Kasus Pelanggaran Keamanan Sebelumnya
Sebelumnya, dalam gugatan yang sama, Zoom telah dikenakan denda sebesar Rp1,347 triliun atau USD85 juta terkait pelanggaran klaim keamanan. Perusahaan sepakat untuk membayar denda tersebut sebagai ganti rugi kepada seluruh penggunanya yang merasa dirugikan atas klaim palsu yang disampaikan oleh Zoom.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam keamanan digital, terutama untuk platform yang digunakan secara global seperti Zoom. Meskipun platform ini masih populer, masalah terkait privasi dan keamanan ini menjadi pelajaran berharga bagi pengguna dan perusahaan teknologi untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data. Spilltekno
Cek Informasi Teknologi Lainnya di Google News