Prioritas pertama mencakup anak asuh panti yang terdaftar dalam Kartu Keluarga panti asuhan, penyandang disabilitas dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang, atau anak para tenaga kesehatan yang kehilangan orang tua dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
Sementara prioritas kedua mencakup anak pengemudi mitra Transjakarta atau anak pekerja yang terdaftar dalam Kartu Keluarga dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
3. Jalur Zonasi
Jalur ini berdasarkan domisili calon pendaftar yang tertera dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Guru/Tenaga Kependidikan
Jalur ini tersedia bagi calon peserta didik yang orang tua atau wali memiliki surat penugasan dari instansi yang memperkerjakan, diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama pendaftaran.
Tahapan PPDB Jakarta 2024
PPDB Jakarta 2024 dibagi menjadi dua tahap utama.
Tahap Pertama
Tahap pertama meliputi pengumuman, prapendaftaran, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri. Jika setelah tahap pertama masih terdapat sisa daya tampung, maka akan dilanjutkan ke tahap kedua.
Tahap Kedua
Tahap kedua mencakup pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.
Cara Prapendaftaran PPDB 2024
Untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti PPDB Jakarta 2024, calon peserta didik perlu mengikuti langkah-langkah prapendaftaran yang dapat diakses melalui link pendaftaran PPDB Jakarta.