Scroll untuk baca artikel
ReviewSmartphone

Apakah Semua iPhone 16 di Indonesia Ilegal? Begini Penjelasannya

3
×

Apakah Semua iPhone 16 di Indonesia Ilegal? Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Apakah Semua iPhone 16 di Indonesia Ilegal Begini Penjelasannya

Spilltekno – Baru-baru ini, publik Indonesia dikejutkan dengan pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyebut iPhone 16 yang beredar di Indonesia ilegal.

Berita ini langsung menarik perhatian, terutama dari Apple Fanboy di tanah air yang sudah membeli iPhone 16.

Kenapa iPhone 16 Dibilang Ilegal?

Menurut Agus Gumiwang, hingga saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16 di Indonesia. Alasannya, Apple belum memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah.

Sertifikasi TKDN ini adalah salah satu persyaratan agar sebuah produk elektronik bisa dijual secara resmi di Indonesia.

“Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, artinya itu ilegal,” tegas Agus, sembari meminta masyarakat melaporkan kasus ini ke Kemenperin jika menemukan adanya penjualan ilegal.

Artinya, meskipun iPhone 16 sudah masuk Indonesia, izin resmi agar produk ini beredar di pasar belum ada karena komitmen investasi dari Apple belum sepenuhnya terpenuhi.

Syarat TKDN dan Kendala Apple

TKDN ini adalah aturan yang mengharuskan produsen elektronik menanamkan investasi atau mengandung komponen lokal dalam produknya.

Bagi Apple, mereka diwajibkan untuk memenuhi komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun, namun hingga saat ini baru tercapai Rp1,48 triliun. Artinya, masih ada selisih sekitar Rp240 miliar yang belum terealisasi.

Karena komitmen ini belum sepenuhnya dipenuhi, Kemenperin belum bisa memberikan lampu hijau bagi iPhone 16 untuk masuk ke daftar produk yang memiliki sertifikat TKDN.

Baca Juga:  Infinix Hot 50 dan Hot 50 5G: Spesifikasi dan Harga di Indonesia

iPhone 16 yang Dibawa dari Luar Negeri, Apakah Tetap Ilegal?

Banyak pemilik iPhone 16 yang mungkin membeli perangkat ini dari luar negeri dan membayar pajak IMEI di bandara merasa bingung dengan status hukum perangkat mereka.

Berdasarkan aturan dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, sebenarnya seorang penumpang boleh membawa masuk maksimal dua unit iPhone 16 dengan syarat untuk pemakaian pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang dari luar negeri dan telah membayar pajak Bea Cukai di bandara berstatus legal selama digunakan untuk pribadi dan bukan untuk dijual di Indonesia.

Namun, bila perangkat ini kemudian diperjualbelikan tanpa izin resmi TKDN dari Kemenperin dan sertifikasi dari Kominfo, maka statusnya bisa berubah menjadi ilegal.

Risiko Membeli iPhone 16 Tanpa Sertifikat TKDN

Berikut ini beberapa risiko yang mungkin dihadapi jika membeli iPhone 16 yang belum mendapatkan izin TKDN:

  1. Tidak Terdaftar Secara Resmi
    iPhone 16 yang belum memiliki izin TKDN tidak akan tercatat di Kemenperin atau Kominfo, sehingga status hukumnya dipertanyakan dan rentan dinyatakan ilegal.
  2. Tidak Ada Jaminan Perlindungan Konsumen
    Produk yang tidak terdaftar secara resmi biasanya tidak mendapatkan perlindungan konsumen. Bila terjadi kerusakan, pengguna mungkin akan kesulitan mendapatkan layanan purna jual yang sesuai dengan standar Apple.
  3. Penggunaan IMEI yang Berisiko
    Pemerintah dapat memblokir IMEI dari perangkat yang tidak terdaftar melalui TKDN. Artinya, meskipun Anda sudah membeli iPhone 16, perangkat tersebut bisa saja tidak bisa digunakan di Indonesia jika status IMEI-nya dinyatakan tidak sah.

Bagaimana Jika Sudah Membeli iPhone 16?

Bagi mereka yang sudah membeli iPhone 16 dari luar negeri, asalkan sudah membayar pajak IMEI dan hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, maka statusnya dianggap legal.

Baca Juga:  Daftar 10 HP Terlaris di Dunia Tahun 2024, HP Kamu Termasuk?

Namun, status ini bisa berubah menjadi ilegal jika perangkat tersebut dijual di Indonesia sebelum mendapatkan izin TKDN dan sertifikasi dari Kominfo.

Jika Anda sudah memiliki iPhone 16 dan ingin memastikannya tetap aman digunakan, sebaiknya perhatikan aturan yang berlaku, yaitu tidak menjual perangkat tersebut hingga Apple mendapatkan izin resmi dari Kemenperin.

Sejauh ini, iPhone 16 belum mendapatkan izin resmi untuk beredar di Indonesia. Bagi pengguna yang ingin membeli iPhone 16, sangat disarankan untuk menunggu hingga Apple menyelesaikan komitmen investasi yang dibutuhkan.

Hal ini bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi kenyamanan penggunaan perangkat di Tanah Air tanpa khawatir ada pemblokiran atau masalah lain di kemudian hari. Spilltekno

Cek Informasi Teknologi Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *