Spilltekno – Raksasa teknologi Apple tengah menghadapi tuntutan hukum karena diduga memata-matai karyawan melalui perangkat perusahaan seperti iPhone. Karyawan Apple diharuskan menautkan akun iCloud mereka ke perusahaan, yang memungkinkan Apple mengumpulkan data karyawan di luar jam kerja, termasuk lokasi mereka.
Tuntutan Hukum Mengungkap Apple Diduga Melakukan Spionase pada Karyawan
Dugaan Pelanggaran Apple
Amar Bhakta, seorang karyawan divisi periklanan digital Apple sejak 2020, menuduh dalam gugatannya bahwa Apple melanggar undang-undang California dengan mewajibkan karyawan menyetujui kebijakan yang mengizinkan perusahaan melakukan pengawasan terhadap karyawan. Bhakta menyatakan bahwa perangkat pribadi karyawan, termasuk iPhone, dipasang dengan perangkat lunak internal saat berada di lokasi Apple dan harus diperiksa oleh perusahaan.
Selain itu, Bhakta mengklaim bahwa Apple membatasi kebebasan berpendapat karyawan dengan melarang diskusi tentang kondisi kerja, gaji, dan aktivitas politik.
Tanggapan Apple
Juru bicara Apple Josh Rosenstock membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa Apple sangat tidak setuju dan yakin tuduhan tersebut tidak berdasar.
Dampak Potensial
Jika gugatan tersebut berhasil, Apple dapat menghadapi denda yang signifikan dan perubahan kebijakan pengawasan karyawan. Tuntutan hukum ini juga menyoroti kekhawatiran yang berkembang tentang privasi dan pengawasan karyawan di era digital.
Apple menghadapi tuntutan hukum yang menuduh perusahaan memata-matai karyawan melalui perangkat yang dikeluarkan perusahaan. Gugatan tersebut mengklaim bahwa Apple melanggar undang-undang California dan membatasi kebebasan berpendapat karyawan. Apple membantah tuduhan tersebut. Hasil tuntutan hukum ini dapat berdampak signifikan pada kebijakan pengawasan karyawan dan privasi di tempat kerja. Spilltekno
Cek Informasi Teknologi Lainnya di Google News