Spilltekno – Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) baru-baru ini bikin heboh dengan mengungkap dugaan praktik “nakal” di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka mencium aroma pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yang bikin geger, informasi ini menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Muncul deh spekulasi soal “jatah bulanan” yang mungkin diminta oknum pejabat.
Tarif “Siluman” Sertifikasi K3: Jutaan Rupiah?
Cerita soal pungli ini mencuat dalam konferensi pers yang digelar IDPRO di kawasan Radio Dalam, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Temuan ini seolah jadi “noda” baru di kementerian tersebut.
Curhat Ketua Umum IDPRO
Hendra Suryakusuma, Ketua Umum IDPRO, blak-blakan soal anggotanya yang “dipaksa” setor hingga Rp 3 juta per bulan buat ngurus sertifikasi K3. “Jadi begini, beberapa anggota kami itu diminta bayar Rp 3 juta per bulan untuk urusan SOP K3,” ujarnya.
Meski tak secara gamblang menunjuk hidung Immanuel Ebenezer atau pihak tertentu, Hendra mengisyaratkan kalau kebijakan pengurusan sertifikasi K3 yang ruwet ini bikin pengusaha data center kelimpungan. Praktik kayak gini dinilai bikin iklim investasi jadi gak enak dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lapor Polisi!
Merasa gerah, IDPRO pun melaporkan dugaan pungli ini ke pihak berwajib. “Ada beberapa hal yang enggak bisa kami beberkan, tapi yang jelas sudah kami laporkan ke polisi. Sekarang masalahnya sudah selesai,” kata Hendra. Tapi, pernyataan ini justru bikin penasaran. Kok bisa selesai? Transparan gak sih proses hukumnya? Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Immanuel Ebenezer dan OTT KPK: Ada Apa Ini?
Nama Immanuel Ebenezer kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Penangkapan dilakukan di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
11 Tersangka, Termasuk Eks Wamenaker
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan sebelas orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer. “(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” tegas Setyo.
Selain Immanuel Ebenezer, ada sepuluh tersangka lain yang ikut ditahan. Mereka adalah para petinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk dari jajaran Koordinator Bidang Kelembagaan hingga Direktur Bina Kelembagaan, serta dua orang dari PT KEM Indonesia.
Para tersangka ini “menginap” selama 20 hari di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. KPK menduga mereka terlibat pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Jeratan Hukum
KPK menjerat para tersangka dengan pasal tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Ancaman hukumannya? Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini jadi “sentilan” keras buat Kementerian Ketenagakerjaan. Pengawasan lemah dan tata kelola yang buruk di pemerintahan jadi sorotan. Publik menanti KPK bertindak tegas dan menyeret semua yang terlibat ke pengadilan. Harapannya, penindakan tegas ini bisa bikin jera dan mencegah praktik serupa terulang lagi. Spilltekno
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan Saluran Whatsapp Channel