Perlu diketahui juga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana (debitur), bukan digunakan untuk melakukan penagihan kepada pemilik data kontak darurat tersebut.
Ketentuan itu tercantum di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang ditetapkan pada 8 November 2023. SEOJK 19/2023 tersebut menjelaskan bahwa, aplikasi pinjaman online harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.
Lantas, orang yang menjadi kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung. Tidak bisa serta merta karena persetujuan dari si peminjam saja.
Penggunaan Kontak Darurat pada Layanan Pinjaman Berbasis Aplikasi
Penggunaan informasi kontak darurat dalam penagihan utang pinjol mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Berikut adalah ini poin-poin penting terkait penggunaan kontak darurat yang perlu diketahui:
1. Tujuan Kontak Darurat
Penggunaan kontak darurat dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait keberadaan debitur (penerima dana). Pada prinsipnya, kontak darurat tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
Apabila, terdapat instansi/lembaga kredit yang melakukan penagihan kepada pihak yang namanya tercantum sebagai kontak darurat, penagihan itu bersifat tidak sah.
2. Konfirmasi dan Persetujuan
Lembaga kredit wajib melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan secara resmi dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakan informasi tersebut.
3. Proses Konfirmasi
Sebelum melakukan konfirmasi persetujuan, lembaga kredit harus menjelaskan tentang data kontak darurat yang diajukan oleh debitur. Konfirmasi ini adalah hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan debitur, yang mengajukan kontak darurat.
Di samping itu, juga harus menyertai penjelasan mengenai risiko yang mungkin timbul, ketika pemilik data kontak darurat menyetujui penggunaan informasinya sebagai kontak darurat.
4. Dokumentasi Persetujuan
Lembaga kredit wajib mendokumentasikan secara lengkap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Merujuk pada ketentuan ini, maka proses penggunaan kontak darurat dapat dilakukan dengan transparan, menghormati hak dan privasi pemilik data, serta meminimalkan risiko potensi pidana.