Scroll untuk baca artikel
Lainnya

Jaga Pembayaran agar Pinjaman Lebih Aman! Berikut Alasan Kontak Darurat Tidak Boleh Ditagih

63
×

Jaga Pembayaran agar Pinjaman Lebih Aman! Berikut Alasan Kontak Darurat Tidak Boleh Ditagih

Sebarkan artikel ini
Jaga Pembayaran agar Pinjaman Lebih Aman! Berikut Alasan Kontak Darurat Tidak Boleh Ditagih

Spilltekno – Nah, siapa yang baru tahu? Jika kamu mencantumkan kontak darurat saat mengajukan pinjaman di aplikasi p2p lending (pinjaman online), nomor/kontak tersebut bukan digunakan untuk melakukan penagihan pinjaman, lho. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, aplikasi p2p lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat dahulu. Dengan demikian, kontak darurat tidak bisa asal dicantumkan.
Pihak aplikasi harus mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Sebelum aturan ini dimulai, penagihan ke kontak darurat biasanya disebabkan oleh merahnya skor kredit masyarakat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Merahnya skor kredit ini juga karena tunggakan yang tidak ditanggapi oleh debitur. Kemudian berpengaruh ke lingkungan pekerjaan, pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), dan lain-lain.

Selama ini, dampak tunggakan di p2p lending tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi debitur saja. Namun, kerap kali juga pada orang-orang sekitar yang menjadi emergency contact atau kontak darurat para pengguna aplikasi.

Anehnya, dianggap kerap meresahkan, karena kerap kali orang-orang yang dihubungkan sebagai kontak darurat ini, tidak pernah menyetujui untuk menjadi kontak darurat daripada para debitur. Tidak adanya konfirmasi dari kedua belah pihak, membuat aturan ini diberlakukan.

Aturan dalam Undang-Undang dan Surat Edaran OJK

Banyak kasus, para penagih di aplikasi tersebut kerap kali “mengejar” para kontak darurat ini agar mereka untuk membayar utang debitur yang tertunggak. Alih-alih berhati-hati, debitur justru tergiur dengan limit besar.

“….. nomor ini dijadikan sebagai Nomor Kontak Darurat dan pihak yang bersangkutan sudah menyetujui jika nomor ini dihubungi secara berkala.”

Catatan tersebut, selalu terselip dalam tagihan pesan penagih kepada kontak darurat debitur.

Sebenarnya, dalam UU No. 27 Tahun 2027 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. Bahkan Pasal 20 UU PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan berarti termasuk ilegal.

Penulis

  • Spill Tekno

    Spilltekno.com adalah website teknologi yang membahas mengenai software, aplikasi, reviews, tips dan trik. Kami akan terus berusaha untuk memberikan informasi terbaru. Lihat semua pos

Baca Juga:  Colocation Server, Solusi untuk Bisnis yang Berkembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *