Spilltekno – Bea Cukai kembali jadi buah bibir. Kali ini, linimasa media sosial diramaikan kritik pedas dari netizen, berawal dari curhatan seorang streamer lokal soal mahalnya biaya masuk barang sampel. Alhasil, isu ini memantik perdebatan soal transparansi dan keadilan kebijakan Bea Cukai, terutama bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bergantung pada impor barang dari luar negeri.
Awal Mula Ramainya Soal Streamer yang Merasa “Dipalak”
Semua bermula dari keluh kesah seorang streamer, yang juga seorang gamer, yang lagi kerjasama dengan merek mouse gaming. Dia cerita, mouse sampel yang dikirim dari luar negeri buat di-review dan dipromosi, eh malah kena bea masuk yang bikin geleng-geleng kepala: Rp 8,9 juta! Padahal, barangnya kan belum dijual, masih buat sampel doang.
Bagaimana Cerita Ini Viral Versi Netizen
Curhatan si streamer ini langsung viral, memicu simpati sekaligus amarah netizen. Banyak yang merasa Bea Cukai keterlaluan, seenaknya menaksir harga barang tanpa kejelasan. Netizen juga khawatir kebijakan ini bisa menghambat kreativitas dan inovasi pengusaha lokal yang mengandalkan barang impor buat mengembangkan produk. “Ya jelas berat lah. UMKM mau maju gimana kalau sampel aja dicekik biayanya?” tulis seorang netizen di Twitter, mewakili banyak suara.
Balasan dari Bea Cukai
Menanggapi ramainya keluhan ini, akun resmi Bea Cukai coba kasih penjelasan singkat. Katanya, setiap barang impor yang nilainya di atas USD 3 memang kena Bea Masuk dan Pajak. Kalau barangnya bukan hasil jual beli, nilai barangnya ditetapkan berdasarkan barang yang mirip atau identik. Tapi, penjelasan ini bukannya meredakan emosi, malah bikin debat makin panas.
Dua Kubu Netizen: Bela atau Kecam?
Kejadian ini memecah netizen jadi dua kubu. Ada yang langsung mengecam Bea Cukai, tapi ada juga yang berusaha membela dan kasih penjelasan yang lebih logis.
Alasan yang Mendukung Kebijakan Bea Cukai
Beberapa netizen berpendapat, Bea Cukai punya dasar hukum yang kuat untuk mengenakan bea masuk. Mereka menekankan pentingnya penerimaan negara dari bea masuk untuk pembangunan dan kesejahteraan. Selain itu, ada juga yang menduga biaya tinggi itu karena barangnya dianggap mewah atau mungkin ada indikasi pelanggaran aturan kepabeanan.
Kritik Pedas Soal Sistem dan Penilaian Bea Masuk
Tapi, kritik terhadap sistem dan penilaian bea masuk juga nggak kalah kencang. Banyak netizen mempertanyakan, kok bisa ya proses penaksiran nilai barang oleh Bea Cukai itu nggak transparan dan nggak jelas pertanggungjawabannya. Mereka mengeluh seringkali nilai barang yang ditaksir itu jauh lebih mahal dari harga pasaran, jadi bikin pengusaha kelimpungan. “Gimana ceritanya barang yang belum dijual harganya ditaksir setinggi itu? Ini mah sama aja membunuh ide anak bangsa,” celetuk seorang pengusaha UKM yang ikut nimbrung di media sosial.
Penjelasan Lebih Lengkap dari Bea Cukai
Karena kritikan makin deras, Bea Cukai akhirnya memberikan penjelasan yang lebih detail soal dasar hukum dan prosedur pengenaan bea masuk.
Dasar Hukum Pengenaan Bea Masuk
Menurut keterangan resmi Bea Cukai, pengenaan bea masuk itu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan aturan-aturan turunannya. Jadi, setiap barang yang masuk ke wilayah Indonesia, baik lewat kargo, pos, atau dibawa penumpang, dianggap sebagai barang impor dan wajib bayar bea masuk. Besarnya bea masuk dihitung berdasarkan nilai pabean barang, yang meliputi harga barang, ongkos kirim, dan asuransi.
Apa Sih Tugas dan Fungsi Bea Cukai?
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) itu punya beberapa tugas utama. Pertama, memungut bea masuk dan pajak impor. Kedua, mengawasi lalu lintas barang impor dan ekspor. Ketiga, melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal. Selain itu, DJBC juga bertugas melindungi industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan yang legal. “Kami paham kok keluhan masyarakat, tapi kami juga punya tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang pejabat DJBC yang nggak mau disebut namanya.
Apa Dampaknya dan Mungkinkah Ada Perubahan Kebijakan?
Kontroversi ini jadi sorotan tajam soal perlunya evaluasi dan perbaikan sistem serta kebijakan Bea Cukai, terutama soal penaksiran nilai barang dan transparansi proses kepabeanan. Harapannya, pemerintah bisa ambil tindakan nyata buat mengatasi masalah ini, supaya tercipta iklim usaha yang lebih baik buat UMKM dan mendorong inovasi di dalam negeri.
Sementara itu, beberapa pengamat ekonomi bilang pemerintah perlu mempertimbangkan untuk kasih insentif atau keringanan bea masuk buat barang-barang yang dipakai untuk riset, pengembangan produk, atau promosi. Ini bisa mendorong kreativitas dan daya saing produk lokal di pasar global. “Ini langkah strategis untuk masa depan,” kata Dr. Anita, seorang ekonom dari Universitas Indonesia. Menurutnya, reformasi birokrasi dan digitalisasi proses kepabeanan juga perlu dipercepat biar pelayanan lebih efisien dan transparan. Spilltekno
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan Saluran Whatsapp Channel