Spilltekno – Mengunggah foto ke internet memang terlihat sepele, tapi tahukah kamu kalau tindakan ini bisa berujung masalah hukum? Ya, ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang siap melindungi kita dari penyalahgunaan foto. Jadi, bagaimana sih caranya agar kita bisa lebih bijak saat mengunggah foto, dan apa saja risiko yang mungkin terjadi kalau kita kurang hati-hati?
Kenapa Unggah Foto Sembarangan Bisa Jadi Masalah Serius?
Foto Wajah: Lebih dari Sekadar Gambar
Di era digital ini, sebuah foto itu lebih dari sekadar kumpulan piksel. Apalagi kalau fotonya menampilkan wajah seseorang, itu sudah masuk kategori data pribadi! Data pribadi ini dilindungi oleh undang-undang, lho. Jadi, bayangkan kalau wajahmu tiba-tiba muncul di iklan tanpa izin, atau lebih parah lagi, disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ngeri, kan? Makanya, penting banget untuk paham soal data pribadi ini.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam sebuah kesempatan.
Izin Itu Penting Banget!
Bahkan saat kita lagi asyik motret di tempat umum, tetap ada aturannya, lho. Kalau mau memotret seseorang, apalagi sampai dipublikasikan, kita wajib minta izin dulu. Izin ini jadi bukti kalau orang tersebut setuju wajahnya diabadikan dan disebarluaskan. Tanpa izin yang jelas, fotografer dan pihak yang mempublikasikan foto bisa kena tuntutan hukum. Ingat ya, izinnya harus eksplisit, bukan cuma anggukan atau senyuman saja!
Hukuman Menanti Pelanggar
UU PDP dan UU ITE: Dua Pilar Hukum yang Melindungi Kita
UU PDP dan UU ITE adalah dua landasan hukum yang melindungi hak-hak kita di dunia maya. UU PDP secara khusus mengatur bagaimana data pribadi harus dikelola, mulai dari pengumpulan sampai penyebarannya. Sementara itu, UU ITE memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan terkait informasi dan transaksi elektronik, termasuk menyebarkan data pribadi tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur semua detail tentang bagaimana data pribadi harus diurus, mulai dari dikumpulkan, disimpan, hingga disebarluaskan. Sementara, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengancam pelaku penyebaran data pribadi tanpa izin dengan hukuman pidana.
Jangan Ragu Menuntut Hakmu!
Kita sebagai masyarakat punya hak untuk menggugat pihak-pihak yang melanggar UU PDP dan UU ITE terkait penyalahgunaan foto. Tuntutan ini bisa berupa ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriil yang kita alami akibat foto kita disebar tanpa izin. Besaran ganti ruginya nanti akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang kita ajukan.
Misalnya, kalau kamu merasa dirugikan karena fotomu dipakai buat promosi produk tanpa izin, kamu berhak menuntut ganti rugi atas potensi hilangnya pendapatan karena penggunaan citra dirimu. Selain itu, kamu juga berhak meminta maaf secara terbuka dan meminta agar fotomu dihapus dari platform yang bersangkutan.
Pemerintah Turun Tangan
Kominfo Ajak Diskusi Para Ahli
Karena sadar betapa pentingnya pemahaman hukum dan etika dalam fotografi digital, Kementerian Kominfo mengambil langkah proaktif. Mereka berencana mengundang fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), dan pihak-pihak terkait lainnya untuk berdiskusi. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi mengenai batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan foto digital.
Menghindari Pelanggaran di Dunia Digital
Inisiatif ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran para pelaku industri kreatif tentang pentingnya menghormati hak-hak individu di dunia digital. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan pelanggaran terkait penyalahgunaan foto bisa diminimalisir.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” kata Alexander.
Ke depannya, Kementerian Kominfo juga berencana meningkatkan sosialisasi UU PDP dan UU ITE kepada masyarakat luas. Tujuannya agar kita semua semakin sadar akan hak-hak kita dan berani melapor kalau merasa jadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Intinya, perkembangan teknologi memang pesat banget, dan kita harus semakin waspada dan hati-hati dalam berinteraksi di dunia digital. Memahami hukum dan etika dalam mengunggah foto adalah langkah penting untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari potensi masalah hukum. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari karena kurang hati-hati saat mengunggah foto, ya!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan Saluran WhatsApp Channel





