Spilltekno – Elon Musk dan platform X (dulu Twitter) lagi-lagi jadi perbincangan hangat di Indonesia. Kali ini, bukan soal fitur baru, melainkan karena X kena denda puluhan juta dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kira-kira, kenapa ya? Yuk, kita bedah kronologi dan penjelasannya!
Kominfo Beri Lampu Merah ke X Soal Konten Dewasa
Pornografi Lolos dari Pengawasan
Jadi, ceritanya begini. Kominfo memberi peringatan keras ke X karena dianggap kecolongan soal konten. Ada laporan konten pornografi yang bertebaran di platform tersebut. Kominfo menemukan ini saat melakukan patroli siber pada 12 September 2025. Menurut mereka, X belum maksimal menjaga “kebersihan” ruang digital Indonesia dari hal-hal negatif.
“Kami mendapati sejumlah konten dewasa yang jelas-jelas melanggar aturan di negara kita,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, dalam keterangannya. “Ini bukti kalau sistem pengawasan konten di X belum bekerja dengan baik.”
Denda Nunggak, Makin Numpuk
Selain masalah konten yang bikin geleng-geleng kepala, X juga punya utang denda administrasi sebesar Rp78.125.000. Ini bukan denda baru, tapi akumulasi dari denda yang belum dibayar sebelumnya. Kominfo bilang sudah mengirim surat teguran kedua pada 20 September 2025, tapi X sepertinya cuek bebek. Sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan Elon Musk ini belum bayar atau memberi respons resmi. Alhasil, Kominfo kirim surat teguran ketiga plus menaikkan jumlah dendanya.
“Denda ini adalah bentuk peningkatan sanksi, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Alexander Sabar. “Kami harap X segera melunasi kewajibannya.”
Dari Mana Datangnya Denda? Ini Kata Kominfo
Awal Mula: Surat Teguran dan Nilai Denda
Semuanya berawal dari patroli rutin Kominfo di dunia maya Indonesia. Tanggal 12 September 2025, mereka menemukan banyak konten dewasa di X. Kominfo langsung mengirim surat teguran kedua pada 20 September 2025. Isinya, meminta X membersihkan konten-konten tersebut dan membayar denda.
Karena tidak ada tanggapan, Kominfo kirim surat teguran ketiga pada 16 Oktober 2025. Di surat itu, nilai denda dinaikkan jadi Rp78.125.000, yang merupakan akumulasi dari denda sebelumnya. Kominfo juga memberi tenggat waktu ke X untuk menyelesaikan masalah ini.
Dasar Hukumnya Apa?
Kominfo menegaskan kalau tindakan mereka ke X punya dasar hukum yang kuat. Peningkatan dan akumulasi denda ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kominfo. Selain itu, juga berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
“Kami serius dalam menegakkan aturan,” tegas Alexander Sabar. “Semua tindakan kami berlandaskan hukum yang berlaku.”
Konten Dihapus, Denda Tetap Jalan
Kominfo mengakui kalau X sudah menghapus (take-down) konten-konten yang dianggap bermasalah. Tapi, kewajiban membayar denda tetap harus dipenuhi. Menurut Kominfo, menghapus konten saja tidak cukup. X tetap harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang sudah terjadi.
“Take-down konten itu bagus, tapi tidak menghilangkan kewajiban denda,” kata Alexander Sabar. “Denda ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang sudah dilakukan.”
PR Lain yang Belum Dikerjakan X
Kantor Perwakilan dan Narahubung? Belum Ada!
Selain masalah konten dan denda, X juga belum memenuhi kewajiban lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Salah satunya adalah punya kantor perwakilan di Indonesia dan menunjuk narahubung resmi.
“Adanya kantor perwakilan dan narahubung resmi sangat penting untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah Indonesia,” jelas Alexander Sabar. “Ini juga menunjukkan komitmen X untuk beroperasi secara bertanggung jawab di Indonesia.”
Kominfo menekankan bahwa narahubung resmi ini penting sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala. Ketiadaan narahubung resmi dinilai mempersulit penanganan konten-konten bermasalah di X.
Denda Buat Siapa? Kas Negara!
Kominfo memastikan semua denda yang dikenakan ke X akan diproses secara resmi dan langsung disetorkan ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan. Jadi, denda ini bukan jadi pemasukan untuk Kominfo, melainkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang denda ini akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pembangunan,” ujar Alexander Sabar. “Kami tidak mendapat keuntungan pribadi dari denda ini.”
Kominfo Tegaskan: Digital Harus Bertanggung Jawab
Kominfo menekankan kalau pengawasan dan penegakan aturan di dunia digital berlaku untuk semua. Kewajiban administratif seperti bayar denda dan menunjuk narahubung bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. Kominfo berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak platform media sosial yang melanggar aturan di Indonesia.
“Kami ingin menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Alexander Sabar. “Tata kelola ruang digital yang bertanggung jawab adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.” Kominfo akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk platform media sosial, untuk memastikan aturan dipatuhi. Di sisi lain, Kominfo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten-konten negatif yang ditemukan di platform media sosial. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kebersihan ruang digital Indonesia.
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan Saluran WhatsApp Channel





