Spilltekno – TikTok baru saja kena getah! Perusahaan pemilik aplikasi video pendek itu didenda hingga belasan miliar rupiah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Gara-garanya, TikTok dianggap telat melaporkan pembelian saham mayoritas di Tokopedia. Waduh, kok bisa?
Kronologi: Dari Akuisisi Sampai Keterlambatan Laporan
TikTok “Caplok” Tokopedia
Jadi, begini ceritanya. Di tahun 2024, TikTok bikin gebrakan dengan membeli 75,01% saham Tokopedia, salah satu e-commerce terbesar di Indonesia. Langkah ini diambil supaya TikTok Shop bisa balik lagi ke Indonesia, setelah sempat dilarang. Nah, sisa saham Tokopedia, sekitar 24,99%, masih tetap dipegang sama PT GoTo Gojek Tokopedia.
Telat Lapor, Padahal Ada Batas Waktunya
Secara hukum, transaksi “caplok” saham ini sah pada 31 Januari 2024. Aturannya, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd – sebagai pihak yang membeli saham – wajib lapor ke KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal tadi. Artinya, batas waktunya 19 Maret 2024. Sayangnya, laporan itu nggak masuk tepat waktu.
KPPU Mulai Bergerak
Awalnya, KPPU menerima laporan akuisisi dari TikTok Pte Ltd. Tapi, masalahnya, bukan perusahaan itu yang resmi membeli saham Tokopedia. Seharusnya, laporan datang dari TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, perusahaan yang memang dibentuk khusus buat transaksi ini. Karena telat, KPPU akhirnya membatalkan laporan dari TikTok Pte Ltd pada 7 Agustus 2024. Sehari kemudian, KPPU langsung mulai menyelidiki kenapa TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd telat kasih kabar.
Kenapa Didenda Sampai Rp 15 Miliar?
Pelanggaran Administrasi, Meski Akuisisi Oke
Meski KPPU sebenarnya sudah menyetujui pembelian Tokopedia oleh TikTok (dengan beberapa syarat), dan menilai transaksi ini nggak akan merugikan persaingan usaha, keterlambatan laporan tetap dianggap salah. Kata Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur, “Persetujuan bersyarat itu nggak menghilangkan kewajiban administratif. Laporan tetap harus disampaikan tepat waktu oleh perusahaan yang mengakuisisi.”
Peran Penting TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd
KPPU juga menyoroti peran TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd, yang dibentuk khusus buat transaksi ini. KPPU khawatir, perusahaan semacam ini bisa disalahgunakan buat menghindari aturan hukum. Mereka menghitung, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd telat lapor selama 88 hari kerja.
TikTok Membela Diri, Dapat Keringanan?
Ngaku Salah dan Kooperatif
Selama persidangan, pihak TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd mengakui memang telat lapor. Mereka nggak membantah temuan KPPU dan bersikap baik selama pemeriksaan. “Pengakuan kesalahan dan sikap kooperatif ini jadi salah satu alasan sanksinya diringankan,” kata Deswin Nur.
Nggak Pernah Melanggar Sebelumnya
Selain itu, KPPU juga mempertimbangkan fakta bahwa TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd belum pernah melanggar aturan sebelumnya. Jadi, keterlambatan ini dianggap sebagai yang pertama kali.
Pesan Penting dari KPPU
KPPU menegaskan, mereka akan terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban laporan merger dan akuisisi. Denda untuk TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd ini jadi peringatan keras buat semua perusahaan yang terlibat dalam transaksi serupa.
Denda Rp 15 miliar itu harus dibayar ke negara dalam 30 hari setelah putusan KPPU berkekuatan hukum tetap. Kasus ini jadi pelajaran penting buat TikTok dan perusahaan lain, supaya lebih hati-hati dan teliti dalam mengikuti aturan persaingan usaha di Indonesia.
Ke depannya, KPPU akan terus mengawasi setiap transaksi merger dan akuisisi yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha di Indonesia. Tujuannya, menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil, serta melindungi konsumen. Masyarakat juga diharapkan ikut memantau praktik bisnis yang mencurigakan.
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan Saluran WhatsApp Channel